Jalan Gunung Sahari IV Nomor 14 Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat
Breaking News
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Dasar Penyelenggaraan MPLS
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2015 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Untuk Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2019/2020
Pengertian
Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.
Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Mengenali potensi diri siswa baru (siswa mengenal sekolah, sekolah mengenal siswa)
Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
Mengembangkan interaksi dan perilaku positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
Waktu Pelaksanaan MPLS
Pra MPLS dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2019
MPLS dilaksanakan 3 (tiga) hari, mulai hari Senin s.d. Rabu tanggal 15 s.d. 17 Juli 2019 disesuaikan dengan jam belajar di sekolah masing-masing
No comments:
Post a Comment