TEMA 9
KAYANYA NEGERIKU
SUBTEMA 2
PEMANFAATAN KEKAYAAN ALAM di
INDONESIA
ΓΌ
Pelajari biramanya, tempo,
dan lirik lagunya kemudian nyanyikan lagu! tersebut!
Banyak cara
untuk dapat menunjukkan rasa bangga dan rasa cinta tanah air. Salah satu
caranya dengan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik.
Hak dan kewajiban tersebut kita laksanakan dengan mematuhi perundang-undangan
yang berlaku. Misalnya, pada saat kamu bersepeda di jalan umum, maka kamu harus
mematuhi undang-undang lalu lintas. Undang-undang tersebut menjamin pelaksanaan
hak dan kewajiban pemakai jalan. Dengan undang-undang tersebut, lalu lintas
dapat berjalan lancar.
1. Kewajiban Warga Negara
a. Menjunjung hukum dan
pemerintahan Indonesia
Hukum bertujuan agar keadilan dan ketertiban dapat tercapai. Selain itu,
mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Karena itu, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjunjung hukum dan
pemerintahan. Suatu pemerintahan dapat mencapai cita-citanya jika roda
pemerintahan dapat berjalan dengan baik. Menaati peraturan yang telah dibuat
oleh pemerintah.
b. Menjaga kelestarian lingkungan
sekitar
Menjaga kelestarian lingkungan sekitar dapat dilakukan dengan men jaga kebersihan
tempat tinggal. Beberapa tindakan yang dapat kita lakukan diataranya tidak
membuang sampah sembarangan, rutin melakukan kegiatan kerja bakti, melakukan
reboisasi, tidak melakukan perburuan liar, dan lain-lain. Lingkungan alam yang
tejaga kelestariannya akan menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik.
c. Membayar pajak
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk
pembangunan. berkaitan dengan pendapatan, kepemilikan, dan harga beli barang.
Kesadaran untuk membayar pajak berarti telah ikut serta menyukseskan
pembangunan bangsa dan negara.
d. Mengikuti pendidikan dasar
Pemerintah telah menetapkan pendidikan dasar 12 tahun. Setiap warga
negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan dan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya. Tujuan pendidikan adalah agar dapat meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdasakan kehidupan bangsa.
2. Hak Warga Negara
a.
Menikmati persamaan kedudukan dan kepastian di muka hukum dan pemerintahan
Hukum dibuat agar hidup nyaman, aman, dan
tertib. Jika tidak ada hukum, pasti semua orang hidup semaunya sendiri. Selain
itu, kehidupan bermasyarakat, barbangsa, dan bernegara pun tidak akan nyaman.
Setiap orang harus mematuhi dan menghormati hukum. Setiap pelanggar harus dikenai
sanksi, tanpa memilih-milih orang maupun jabatannya.Persamaan kedudukan warga
negara juga berlaku dalam pemerintahan. Setiap warga negara yang memiliki
keahlian dan kemampuan sesuai dengan bidang pemerintahan yang dibutuhkan, maka
setiap warga negara berhak menjabat dan menduduki kedudukan dalam pemerintahan.
b.
Menikmati hidup layak
Setiap orang berkeinginan untuk hidup layak
dengan terpenuhinya semua kebutuhannya. Cara memenuhi kebutuhan hidup adalah
dengan bekerja. Setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja
sesuai dengan keahlian dan kemampuannya masing-masing. Kehidupan yang layak
adalah terpenuhinya kebutuhan hidup dengan baik. Kebutuhan hidup tersebut adalah
kebutuhan pakaian (sandang), makanan (pangan), rumah (papan), kesehatan,
sebagai tambahan pendidikan yang baik juga harus terpenuhi.
c.
Mengeluarkan pendapat
Mengeluarkan pendapat adalah hak setiap warga
negara. Pendapat yang disampaikan haruslah dapat dipertanggungjawabkan dan tidak
bersifat menghasut (provokatif). Untuk menyampaikan pendapat dapat dilakukan melalui
musyawarah atau media cetak.
d.
Beragama dan beribadah
Negara Indonesia
mengakui secara resmi 6 agama, yakni Islam, Hindu, Budha, Kristen, Katholik,
dan Konghucu. Selain itu, berkembang juga beberapa aliran kepercayaan.
Kita dapat memeluk
agama dan beribadah sesuai agama kita masing-masing karena negara menjaminnya
melalui UUD 1945 Pasal
29 ayat (1) Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
e.
Membela negara
Membela negara dapat dilakukan dengan
berbagai cara, misalnya melalui bidang olah raga, menjadi duta kesenian, atau
mengikuti lomba iptek internasional. Mereka harus berjuang dengan
sungguh-sungguh. Mereka berjuang untuk menjadi yang terbaik agar mengharumkan nama
bangsa dan mensejajarkan negara.
f.
Mendapat pendidikan yang layak
Dalam UUD 1945 Pasal
31 ayat 1: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Sekolah merupakan salah satu media pendidikan bagi setiap
warga negara. Dengan bersekolah setiap warga negara memperoleh kesempatan yang
sama untuk mengenyam pendidikan. Sekarang ini banyak program pemerintah untuk
mendukung pendidikan bagi setiap warga negara, seperti membangun gedung-gedung
sekolah, membuat program sekolah gratis, melaksanakan program wajib belajar 9
tahun dan kini menjadi 12 tahun.
g.
Mengembangkan kebudayaan
Indonesia mempunyai kebudayaan yang bermacam-macam.
Dalam beberapa kesempatan pemerintah mengadakan festival kebudayaan. Tujuannya
agar kebudayaan di Indonesia tetap terpelihara dan lestari. Hal ini juga dapat
menumbuhkan semangat bagi setiap warga negara untuk berkreativitas. Kesenian
dan kebudyaan daerah harus selalu dikembangkan melalui kreativitas.
h. Hak
menikmati kekayaan alam
Dalam UUD 1945 Pasal 33
ayat (3) disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, harus dikuasai oleh negara
dan dipergunakan semaksimal mungkin demi kemakmuran rakyat. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus
dikuasai oleh negara. Hasil pengolahan alam tersebut digunakan kembali untuk
membiayai berbagai pembangunan. Misalnya pembangunan jalan, sekolah, proyek buku
pelajaran, dan lain-lain. Dengan demikian, rakyat akan merasakan nikmatnya
hasil kekayaan alam.
Kamu telah
mengetahui hak dan kewajibanmu sebagai warga masyarakat. Sekarang jawablah
pertanyaan yang memuat hak dan kewajiban!
1.
Tuliskan
3 kewajiban orang tua!
2.
Tuliskan 3 hakmu sebagai siswa di sekolah!
3.
Tuliskan 3 kewajibanmu sebagai anak di
rumah!
4.
Tuliskan 2 kewajibanmu sebagai siswa di
sekolah!
5.
Tuliskan 3 hakmu sebagai anak di rumah!